"Situs cagar budaya yang dilindungi itu meliputi Masjid, sumur, Makam Haryo Panular, makam Sedah Mirah, gedung miring, tembok dalam dan luar," jelasnya.
Setelah ditetapkan cagar budaya ditingkat Kabupaten, nantinya akan diusulkan ke tingkat Provinsi.
Hanya saja, Lanjut Laeli, untuk ketingkat itu dilakukan secara bertahap.
Karena yang terpenting saat ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Nanti kita, otomatis sudah ditetapkan lebih intensif pengawasan agar tidak terjadi kerusakan lagi," ungkapnya.
Dikatakannya, masyarakat tidak boleh melupakan sejarah Keraton Kartasura karena ini merupakan awal lahirnya Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
"Adanya kejadian kasus kemarin bisa menjadi pelajaran dan diambil hikmahnya agar kedepan penanganan lebih baik lagi," tuturnya.
(*)