Keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," tambahnya.
Apabila DKM dan WAG terbukti terlibat perselingkuhan, keduanya terancam dipecat sebagai ASN dengan tidak hormat.
Hingga saat ini pemeriksaan internal terus dilakukan.
Lebih lanjut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus Polwan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Briptu Suci Darma yang melaporkan suaminya soal dugaan perselingkuhan.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim prihatin atas kasus yang dialami oleh Briptu Suci Darma.
"Sangat memprihatikan dan kita patut berempati terhadap persoalan rumah tangga yang sedang dialami salah satu Anggota Polwan di wilayah Sumatera Selatan yang belum dapat diselesaikan secara baik oleh masing-masing pihak baik sebagai isteri maupun pihak suaminya," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).
"Viralnya atau tereksposnya persoalan rumah tangga oknukm anggota Polri tentunya sangat diharapkan tidak terjadi. Karena hal itu akan berdampak kepada citra institusi Polri. Seoalah ini menjadi trend, segala hal harus diviralkan untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian," ungkap dia, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Yusuf menambahkan institusi Polri harus memberikan kenyamanan agar kasus persoalan rumah tangga tersebut harus bisa terselesaikan.
"Semoga persoalan rumah tangga oknum anggota yang bernama Suci yang saat ini viral, segera dapat dibantu penyelesaiannya oleh Pimpinan Polri tempat suci bertugas," jelas dia.
Sebagai Anggota Kompolnas, kata Yusuf, dirinya berharap agar pimpinan Polri dapat mengawasi dan melakukan pembinaan kepada anggotanya secara intensif.