Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tahun 2023 Tenaga Honorer Akan Dihapus, Segera Daftar ASN PPPK, Cek Syarat dan Tahapan Kegiatan Rekrutmen, Kemenkes Butuh 114.402

Septia Gendis - Sabtu, 14 Mei 2022 | 18:13
Kriteria honorer tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2022.
Wartakotalive.com/Nur Ichsan

Kriteria honorer tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2022.

Selanjutnya 302 dari 618 atau 48,9 persen dari RSUD Kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis lengkap.

"Jadi di satu sisi kita melihat ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter-dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia. Di sisi lain ada aturan baru di 2023, bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer kesehatan. Makanya dibuka formasi ASN PPPK pada 2022 dan 2023 ini, yang difokuskan merekrut tenaga honorer," ujar Budi.

Kemenkes Butuh 114.402 Formasi PPPK

Dilansir dari TribunKaltim, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan.

Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang.

"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).

Arianti menuturkan, metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.

Baca Juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Dilenyapkan, Pemerintah Sampai Ambil Resiko Turunkan Passing Grade Tapi yang Lulus Seleksi Tetap Saja Sedikit: Tenaga Guru Kualitasnya Makin Lama Makin Rendah

Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.

Tiga menteri ini pun sepakat mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Penetapan formasi PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan banyak aspek, sehingga prinsip pengusulan formasi PPPK mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah," beber dia.

Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.

Source :Tribunnews.comTribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x