Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.
"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia seperti dilansir Kompas,com.
Supaya lebih jelas, berikut ini syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022:
Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
2. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
3. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
4. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes)
5. Merupakan tenaga kesehatan non ASN
6. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Tahapan Kegiatan Rekrutmen