Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan pengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.
(*)
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan pengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.
(*)
Source :Kompas.comTribunkaltim.co
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular