"Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.
Ia menjelaskan, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.
Gaji PPPK
Baca Juga: Informasi Terbaru PPPK Guru Tahap 3 dan Cara Daftar SIMPKB GTK Kemendikbud
PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.
PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500