Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Benda di Tenggorokan Sejoli Nagreg Ini Jadi Siasat Loloskan Kolonel Priyanto, Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Visum Handi: Sulit Ditentukan

Desy Kurniasari - Rabu, 25 Mei 2022 | 16:42
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dari fakta-fakta persidangan, Kolonel Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Saat ini proses hukum kasus ini memang masih berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam agenda sidang duplik pada Selasa (24/5/2022), tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto tetap membantah bahwa klien mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg.

Melalui duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang disampaikan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tim penasihat hukum kembali menyangkal dakwaan dan tuntutan.

Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Ashandi pihaknya mempertanyakan keterangan ahli dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dalam Visum et Repertum.

Yakni bahwa Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu oleh Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh lalu meninggal akibat tenggelam di Sungai Serayu.

Menurut tim penasihat hukum Priyanto, hasil autopsi Zaenuri berupa laporan visum tidak bisa menentukan waktu kematian korban sehingga tidak bisa jadi dasar menentukan Handi masih hidup.

"Dari keterangan saksi nomor 22 (Zaenuri) menyebutkan bahwa kematian korban Mr. X (Handi) berjenis kelamin laki-laki sulit ditentukan," kata Feri menyampaikan duplik, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Maunya Dihukum Ringan Hanya 9 Bulan Penjara, Kolonel Priyanto Percaya Diri Umbar Jasanya yang Rela Mati untuk NKRI, Kuasa Hukum Singgung Sikap Baik Selama Persidangan

Menurut tim penasihat hukum, terdapat keraguan Zaenuri yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Oditur Militer dan jadi dasar Oditur merumuskan dakwaan serta tuntunan pembunuhan berencana.

Keberadaan pasir halus

Dalam hal ini, tim penasihat mempertanyakan hasil autopsi jenazah Handi yang menyatakan korban tewas tenggelam karena ditemukan pasir halus pada rongga tenggorokan.

Source :TribunJakarta.comKompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x