Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Benda di Tenggorokan Sejoli Nagreg Ini Jadi Siasat Loloskan Kolonel Priyanto, Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Visum Handi: Sulit Ditentukan

Desy Kurniasari - Rabu, 25 Mei 2022 | 16:42
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

"Timbul pertanyaan mengenai hasil visum yang menerangkan terdapat pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan. Apakah pasir halus tersebut masuk saat korban tertabrak mobil," ujarnya.

Tim penasihat hukum Priyanto menilai ada kemungkinan pasir halus yang ditemukan saat autopsi masuk saat Handi dan Salsabila (14) ditabrak mobil yang dinaiki Priyanto di Jalan Raya Nagreg.

Bukan masuk ke tenggorokan karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, sebagaimana keterangan Zaenuri merupakan satu-satunya saksi ahli dalam sidang perkara.

"Sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus. Karena memang terlihat saat olah TKP kondisi jalan raya tempat laka lalin ada debu dan pasir halus," tutur Feri

Atas dasar itu tim penasihat hukum menyatakan Handi dan Salsabila sudah meninggal sebelum dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

Feri mengatakan bahwa saat dihadirkan sebagai saksi ahli Zaenuri menyatakan bahwa orang awam seperti Priyanto dapat menentukan kondisi medis seseorang dalam kasus kecelakaan.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ogah Dipenjara, Sang TNI Berpangkat Melati Satu Pakai Jurus Ini Demi Bisa Dibui 9 Bulan Saja, Kuasa Hukum: Tulang Punggung Keluarga

Dalam perkara ini Priyanto, Atmoko, dan Soleh berpendapat Handi dan Salsabila sudah meninggal dunia seketika kecelakaan terjadi karena tubuh mereka sudah kaku sebelum dibuang.

"Menurut catatan kami dalam sidang saksi 22 mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai bahwa korban sudah meninggal," lanjut dia.

Bantah pembunuhan berencana

Dalam kesempatan itu pula, tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Menurut tim penasihat hukum, sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak terbukti karena klien mereka tak memiliki motif membunuh Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Source :TribunJakarta.comKompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x