Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Syok Para CPNS Sampai Mengundurkan Diri, Ternyata Segini Gaji PNS Sesuai Golongannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 29 Mei 2022 | 06:42
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) CPNS
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) CPNS

Gridhot.ID - Sedang geger terkait 105 CPNS yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang sulit diterima.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Badan Kepegawaian Negara menyebutkan beberapa dari ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut mengaku syok saat mengetahui gaji PNS yang sebenarnya.

BKN bahkan sudah mempersiapkan sanksi untuk para CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Berdasarkan aturan, tiap CPNS yang mengundurkan diri akan menerima sanksi dan denda yang berbeda sesuai instansinya melamar.

Bahkan dikabarkan denda maksimal yang bakal dikenakan bisa mencapai Rp 100 juta.

Hal ini tentu membuat publik heran sebenarnya berapa gaji PNS jika sudah bekerja secara penuh nantinya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tak Bisa Mengakses Sistem Informasi Kepegawaian, Pemerintah Akan Perbaiki Sistem Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Cuma Bakal Terima 80 Persen dari Gaji Pokok di Awal, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Pendapatan, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dari Golongan I Hingga IV

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Angka-angka di atas tentu belum termasuk dengan uang tunjangan yang didapat selama menjabat.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x