Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sudah Masuk Bui, Inilah Profil Raden Brotoseno yang Masih Jadi Perwira Polisi Meski Mantan Napi Korupsi, Suami Tata Janeeta Dinilai Berprestasi

Candra Mega Sari - Selasa, 31 Mei 2022 | 19:42
Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta
Instagram @tatajaneetaofficial dan IST

Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta

Gridhot.ID - Mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menjadi polisi aktif.

Mengutip Kompas.com, ICW menduga Raden Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.

Kurnia menjelaskan, Brotoseno dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.

Menurut Kurnia, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebab, dalam aturan itu menyebutkan anggota polisi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Lalumenurut Kurnia, jika benar dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif, seharusnya hal itu dijelaskan kepada publik.

Mengutip Tribunnews.com, Propam Polri menjelaskan alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian lantaran ia berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Keputusan tak dipecatnya Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Hanya Disanksi Permintaan Maaf dan Demosi, Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Tuai Polemik Karena Tak Dipecat dari Kesatuan Polri, Begini Penjelasan Propam

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Siapa sebenarnya Raden Brotoseno?

Melansir Surya.co.id, Raden Brotoseno terakhir berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).

Dia pernah menempuh pendidikan di SMAN 54 Jakarta Timur dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.

Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.

Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.

Baca Juga: Dulu Diam-diam Bawakan Makanan ke Rutan Tapi Mendadak Beri Kabar Nikah dengan Wanita Lain, Terungkap Perkataan Brotoseno Saat Angelina Sondakh Memintanya Nyekar ke Makam Adjie Massaid

Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.

Namun, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum. Terlebih ia pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Pada Juni 2017, Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah.

Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Bakal Temukan Pengganti Adjie Massaid dan Raden Brotoseno, Angelina Sondakh Mengaku Sudah Didekati Laki-laki, Janda Satu Anak Harapkan Hal Ini

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kekayaan

Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat 2 kali pernah melaporkan harta kekayaanya saat masih bertugas di KPK.

Berdasarkan penelusuran Tribun di laman KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Kemudian, Brotoseno melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Baca Juga: Mantan Istrinya Baru Keluar dari Bui, Begini Kabar Brotoseno Mantan Suami Siri Angelina Sondakh, Pamer Senyum Bahagia Saat Lakukan Ini Bareng Istri Baru

Menikahi Tata Janeeta

Raden Brotoseno menikahi penyanyi Tata Janeeta pada 10 Oktober 2020.

Pernikahan mereka dikarunia seorang anak laki-laki.

Belum lama ini, Brotoseno tampak bahagia saat melakukan acara sakral bersama sang istri, Tata Janeeta.

Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram pribadi @tatajaneetaofficial, Kamis (31/3/2022).

Dalam unggahannya, Brotoseno dan Tata sedang menggelar tedak siten untuk putra semata wayangnya, Raden Erlangga Danendra.

Tedak siten merupakan rangkaian prosesi adat tradisional dari tanah Jawa yang diselenggarakan pada saat pertama kali seorang anak belajar menginjakkan kaki ke tanah.

Baca Juga: 'Makanya Gue Nggak Percaya Laki-laki', Sumpah Serapah Sahabat Dengar Kisah Pilu Rumah Tangga Angelina Sondakh dan Raden Brotoseno, Istri Adjie Massaid Hanya Bisa Bilang Begini

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x