Gridhot.ID - Beberapa minggu lalu, pemerintah memang telah resmi menaikkan harga bahan bakar Pertamax.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Pertamax kini telah menyentuh angkat Rp 12.500 per liternya.
Hal ini membuat masyarakat yang memiliki keterbatasan dana beralih ke Pertalite.
Namun nampaknya akan ada aturan baru lagi masalah pembelian Pertalite untuk kendaraan pribadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.
Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Ia menjelaskan, saat ini Pertalite sudah menjajdi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.