Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah memutuskan untuk menjadikan Pertalite sebagai bahan bakar penugasan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kini Pertalite sudah berstatus serupa dengan Solar yang disubsidi pemerintah dan disarankan untuk dibeli oleh golongan masyarakat tertentu.
Hal ini tentu membuat pemerintah berusaha mengatur distribusi Pertalite agar lebih tepat sasaran.
Sebelumnya bahkan sempat ada rencana larangan mobil mewah membeli bahan bakar Pertalite di SPBU.
Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina tengah menggodok petunjuk teknis agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, rencananya dalam penyaluran Solar dan Pertalite akan memanfaatkan layanan digital MyPertamina.
Dengan demikian, pembelian akan terdata dan bisa dibatasi.
"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
Para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.
"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelas Saleh.