Seorang juru bicara militer Indonesia, Kolonel Wieng Pranoto, mengatakan kepada Reuters bahwa pasukannya tidak menjatuhkan amunisi di desa-desa.
Dia menolak mengatakan apakah BIN menyebarkan amunisi.
Hukum Indonesia mengharuskan militer, polisi dan lembaga pemerintah lainnya untuk meminta izin dari Kementerian Pertahanan untuk membeli senjata.
Juga mengharuskan mereka untuk menggunakan bahan yang diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri jika tersedia.
Perusahaan pembuat senjata milik negara PT Pindad memproduksi mortir, dan mereka adalah bagian dari persenjataan angkatan bersenjata.
(*)