"Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," katanya.
Adapun cara aborsi oleh pelaku, lanjut Kombes Pol Budhi, dilakukan dengan meminum ramuan khusus.
"Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," bebernya.
Hubungan gelap sepasang kekasih, kata Budhi berlangsung selama 10 tahun terakhir.
"Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah. Ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan," katanya.
Ia pun berjanji akan membeberkan alasan pelaku menyimpan janin itu selama bertahun-tahun saat kedua pelaku tiba di Polrestabes Makassar.
Pasalnya kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu di Konawe, sedang satunya di Kalimantan.
"Karena tersangka masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kami buka secara gamblang," katanya.
Kronologi:
Diberitakan sebelumnya, temuan tujuh mayat janin bayi dalam wadah atau tempat makanan menggegerkan warga Jalan Balangturungan, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) malam.
Mayat janin itu ditemukan di salah satu kamar kos oleh pemilik kontrakan Nulfah Anugrahwaty (35).