MelansirSurya.co.id, Bahyuni dengan tegas mengatakan bahwa properti itu dibeli dengan uang Iky.
Ia mengungkap banyak orang terdekat mendiang Lina bersaksi dan mengetahui bahwa pembelian kos-kosan 32 pintu menggunakan uang milik Iky.
"Secara formal itu ada kwitansi atas nama Teddy tapi jangan lupa, bahwa itu secara tegas baik oleh Pak Abdurrahman (T Pratomo/pengacara Lina) maupun saksi lain menyatakan itu uangnya dari uang Rizky Febian," kata Bahyuni saat ditemui awak media di Bandung, Senin (6/6/2022).
Bahyuni menyebut Teddy telah menyembunyikan fakta bahwa kos-kosan tersebut dibeli dari hasil keringat Iky.
"Makanya itulah sebetulnya kenapa kami juga dalam laporan masukan pasal TPPU-nya, karena dia menyamarkan hasil uang Rizky Febian seolah dia yang punya, padahal sebetulnya Rizky yang punya," papar Bahyuni.
Menurut Bahyuni, Iky mentransfer uang sejumlah Rp 5,4 miliar ke rekening Lina usai menyelesaikan kontraknya dengan stasiun TV swasta.
Lina kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli kos-kosan senilai Rp 2 miliar.
Sementara, uang Rp 1,4 miliar digunakan untuk membeli sebuah vila di Bandung Indah.
"Nah uang Rp 5,4 miliar ini di antaranya dibelikan rumah kos di Bojongsoang yang dibeli dengan harga Rp 2 miliar kemudian rumah di Villa Bandung Indah seharga Rp 1,4 miliar," beber Bahyuni.
"Di mana rumah sudah dijual lagi dengan harga Rp 1,5 miliar," jelasnya melanjutkan.
Karena itu, Bahyuni mengklaim pembelian kos-kosan murni menggunakan uang Iky. Ia mengaku siap menyertakan bukti dan saksi.