Gridhot.ID - Rizky Febian dituding ingin menguasai kos-kosan 32 pintu yang diklaim Teddy sebagai miliknya.
Teddy menyebut kos-kosan senilai Rp 2 miliar itu adalah hasil jerih payahnya selama bekerja di luar negeri.
Teddy mengklaim membeli kos-kosan itu pada 2018, sebelum ia menikahi mendiang Lina Jubaedah.
Demi mendapatkan harta tersebut, Teddy mengungkit nasib almarhumah Lina di alam baka.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Selasa (7/6/2022), Teddy mengaku ingin polemik harta warisan segera selesai secara kekeluargaan.
Ia berharap Rizky Febian dan sang adik, Putri Delina bersedia melakukan mediasi.
"Kalau bisa secara kekeluargaan di mediasi lagi itu lebih baik," ujar Teddy.
"Kita penginnya selama tiga tahun ini cepet beres, jadi enggak berlarut-larut," lanjutnya.
Teddy lantas membahas nasib Lina di alam baka.
Ia mengaku kasihan pada almarhumah Lina karena masalah harta warisan belum juga berakhir.
Teddy meminta Iky dan Putri untuk mengalah dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Mungkin di alam sana kasihan kan kalau dibilangnya masalah ini nggak beres-beres," jelasnya.
"Buat Teh Putri, Kak Iky, mudah-mudahan bisa terbuka lah, kalau memang sayang ibunya."
"Karena ibunya di sana diibaratkan pasti ada pertanyaan-pertanyaan itu. Di Yaumul Hisab pasti ditanya, ini masalah belum beres, pasti di alam sana belum tenang," ujarnya.
Teddy juga meminta kedua anak Sule tersebut untuk memikirkan nasib putri bungsunya, Bintang.
"Mudah-mudahan A' Iky sama Teh Putri itu tergerak buat mediasi secara kekeluargaan buat adiknya gimana. Karena itu kan satu rahim," tukasnya.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menduga penguasaan aset dilakukan Iky setelah Lina meninggal.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.
Wati mengatakan indekos 32 pintu itu dibeli Teddy secara patungan dengan Lina seharga Rp 2 miliar.
"Kalau beli itu kan ya sebelum menikah (dengan Lina). Tapi, kata Pak Teddy, bahwa itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty fifty," ucap Wati.
Sementara kuasa hukum Iky, Bahyuni Zaili membantah tuduhan Teddy yang menuding kliennya telah menguasai aset secara sepihak.
MelansirSurya.co.id, Bahyuni dengan tegas mengatakan bahwa properti itu dibeli dengan uang Iky.
Ia mengungkap banyak orang terdekat mendiang Lina bersaksi dan mengetahui bahwa pembelian kos-kosan 32 pintu menggunakan uang milik Iky.
"Secara formal itu ada kwitansi atas nama Teddy tapi jangan lupa, bahwa itu secara tegas baik oleh Pak Abdurrahman (T Pratomo/pengacara Lina) maupun saksi lain menyatakan itu uangnya dari uang Rizky Febian," kata Bahyuni saat ditemui awak media di Bandung, Senin (6/6/2022).
Bahyuni menyebut Teddy telah menyembunyikan fakta bahwa kos-kosan tersebut dibeli dari hasil keringat Iky.
"Makanya itulah sebetulnya kenapa kami juga dalam laporan masukan pasal TPPU-nya, karena dia menyamarkan hasil uang Rizky Febian seolah dia yang punya, padahal sebetulnya Rizky yang punya," papar Bahyuni.
Menurut Bahyuni, Iky mentransfer uang sejumlah Rp 5,4 miliar ke rekening Lina usai menyelesaikan kontraknya dengan stasiun TV swasta.
Lina kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli kos-kosan senilai Rp 2 miliar.
Sementara, uang Rp 1,4 miliar digunakan untuk membeli sebuah vila di Bandung Indah.
"Nah uang Rp 5,4 miliar ini di antaranya dibelikan rumah kos di Bojongsoang yang dibeli dengan harga Rp 2 miliar kemudian rumah di Villa Bandung Indah seharga Rp 1,4 miliar," beber Bahyuni.
"Di mana rumah sudah dijual lagi dengan harga Rp 1,5 miliar," jelasnya melanjutkan.
Karena itu, Bahyuni mengklaim pembelian kos-kosan murni menggunakan uang Iky. Ia mengaku siap menyertakan bukti dan saksi.
"Itu bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang dulu asisten almarhum Lina bila memang itu dibeli dari uangnya Rizky Febian," pungkasnya.
(*)