Nita menggegerkan warga karena membuat bau busuk dari kamar kostan.
Sepasang kekasih tersangka kasus penemuan 7 janin diduga hasil aborsi ilegal di sebuah kamar indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
Diketahui bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda.
Yakni di daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan bahwa Jumat (10/6/2022) pagi ini, kedua tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya ke psikiater Biddokkes Polda Sulsel.
"Besok pagi (Jumat) kita coba untuk periksa kejiwaannya ke psikiater di Dokkes Polri pada Polda Sulsel," ujar AKBP Reonald, Kamis (9/6/20220 seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Kedua-duanya kita periksa (kejiwaannya)," imbuhnya.
Selain itu, aparat polisi juga akan melakukan test DNA guna memastikan apakah ketujuh janin yang ditemukan di kotak makanan di kamar indekos itu merupakan hasil hubungan dari kedua tersangka.
Adapun diketahui bahwa praktik aborsi ilegal oleh tersangka wanita berinisial NM telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2017.
Tersangka NM mengugurkan kandungannya, diduga karena malu hamil di luar nikah.
Sebelumnya, sejumlah 7 janin ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan makanan di sebuah rumah indekos di Jalan, Paccerakkang, Makassar pada Minggu (5/6/2022) malam.