"Pas buka pintu udah kamera semua hp udah pada rekam. Saya makin bingung ini apa maksudnya," sambungnya.
Nikita Mirzani lantas memberanikan diri menemui aparat kepolisian yang ada di depan rumahnya.
"Mereka bawa surat penangkapan atau apa gitu paksa. Mau jemput paksa gitu katanya. Wah engga bisa. Saya harus didampingi pengacara. Karena saya masih jadi saksi, bukan tersangka," terangnya.
Selain masuk paksa, diakui Nikita Mirzani petugas kepolisian juga melakukan pelanggaran, masuk ke pekarangan rumahnya tanpa izin.
Nikita Mirzani menegaskan ia akan mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dari Dito Mahendra.
"Saya akan datang tapi tidak begini ceritanya," ujar Nikita Mirzani.
Diketahui dari Kompas.com, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik bubarkan diri
Melansir Wartakotalive.com, Penyidik Polresta Serang Kota membubarkan diri dan meninggalkan kediaman Nikita Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2022) siang.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar