Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji Ke 13 PNS Hingga Pensiunan Cair, Jangan Lupa Cek Rekening, Segini Nominal yang Diterima Sesuai Golongan dan Tunjangan

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 01 Juli 2022 | 13:00
ilustrasi uang
Pixabay

ilustrasi uang

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 PNS kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” jelas Menkeu.

Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022

Kompas.com telah memberitakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13.

Berikut daftar penerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Baca Juga: Angkanya Sampai 1 Trilyun, Penampakan Saldo Mirip ATM Ini Justru Bikin Netizen Kecewa, Ternyata Hal Ini Sebabnya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x