Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Karaoke Ayu Ting Ting Memakan 3 Nyawa, Janda Enji Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tuntut Keadilan: Anak Saya ke Bengkulu untuk Bekerja!

Candra Mega Sari - Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:00
Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi buntut tewasnya tiga orang setelah mengunjungi karaoke di Bengkulu
Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan UNSPLASH/NIKOLA DUZA

Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi buntut tewasnya tiga orang setelah mengunjungi karaoke di Bengkulu

Gridhot.ID - Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022) malam.

Mengutip TribunBengkulu.com, Ayu Ting Ting dilaporkan buntut tewasnya 3 orang setelah mengunjungi karaoke Ayu Ting Ting (ATT) akhir Juni lalu.

Karaoke ATT merupakan tempat usaha milik Ayu Ting Ting yang berada di Bengkulu.

Dua korban adalah wanita pemandu lagu, sedangkan satu korban lainnya adalah pengunjung karaoke.

Ketiga korban tewas diduga overdosis menenggak minuman keras oplosan di karaoke ATT pada Jumat (24/6/2022).

Para korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan. Namun pada Sabtu (25/6/2022), ketiganya dinyatakan meninggal dunia.

Limei, orang tua Sarah Aulia yang merupakan salah satu korban meninggal telah melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Ayu Ting Ting dilaporkan dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: 'Alhamdulillah', Ucap Syukur Bisa Wujudkan Impian Ayah Rozak Ultah di Mekkah, Janji Ayu Ting Ting Disorot Hingga Penampilannya Banjir Pujian

Keluarga Sarah Aulia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Source :Kompas TV TribunBengkulu.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x