Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak manajemen karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu dan tidak menyediakan minuman beralkohol.
Pihak manajemen karaoke sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Pihak keluarga dari salah satu korban yang tewas usai berkaraoke di tempat Ayu Ting Ting meminta pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan atas kejadian ini.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya terhadap anak saya," ungkap Limei, orang tua Sarah Aulia saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Sarah Aulia mengalami gejala sesak nafas dan hilang penglihatan usai berkaraoke dan meminum minuman keras oplosan di karaoke ATT.
Source | : | Kompas TV,TribunBengkulu.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar