Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke ATT meninggal dunia.
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Harga yang ditawarkan AM bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
Karaoke ATT Sempat Ditutup Sementara
Kasus tewasnya pengunjung dan pemandu lagu usai karaoke berujung pada penutupan sementara karaoke Ayu Ting Ting oleh Pemkot Bengkulu.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, untuk menyikapi kasus tersebut pemkot telah berkoordinasi dengan pihak manajemen karaoke ATT untuk melakukan penutupan sementara.
"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko saat konferensi pers penutupan karaoke ATT Bengkulu, Rabu (29/6/2022).
Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.
"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.
Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.
Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.
"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.
Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.
Saat ini karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu sudah beroperasi lagi seperti biasa.
(*)
Source | : | Kompas TV,TribunBengkulu.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar