Rico mengaku akan bertolak ke Bengkulu dalam waktu dekat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, Rico juga ingin bertemu secara langsung dengan keluarga korban.
"Mudah-mudahan saya bisa ketemu sama pihak keluarga, mudah-mudahan pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan," ucapnya.
Adapun keluarga salah satu korban, SA mengaku melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022).
Ayu Ting Ting dilaporkan dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga SA mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari tempat karaoke terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
Seharusnya, tempat karaoke tak menjual miras oplosan dan pihak pengunjung tak boleh untuk membawa miras dari luar.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," pungkasnya.