Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Ayu Ting Ting Nggak Tahu Apa-apa!' Terkuak Cuma Jadi Brand Ambassador, Pemilik Asli Tempat Karaoke di Bengkulu Ternyata Suami Artis Ini, Polisi Beri Penjelasan

Candra Mega Sari - Minggu, 10 Juli 2022 | 15:13
Pemilik asli karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu adalah suami artis Angelica Simperler, Rico Hidros Daeng
Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan Instagram @angelicasimp.new

Pemilik asli karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu adalah suami artis Angelica Simperler, Rico Hidros Daeng

Gridhot.ID -Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membantah menerima laporan atas nama terlapor Ayu Ting Ting.

Ternyatagerai karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu bukanlah milik pelantun lagu 'Alamat Palsu' itu.

Adapun ramai pemberitaan soal Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus kelalaian di rumah karaoke miliknya.

Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas usai menenggak miras oplosan yang dibawa dari luar saat mengunjungi Ayu Ting Ting Karaoke Keluarga di Bengkulu.

"Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya franchise, bukan punya Ayu Ting Ting," kata Sudarno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Sudarno mengatakan, polisi masih terus menyelidiki penyebab tewasnya 3 orang di rumah karaoke tersebut.

Penyelidikan awal, mereka meregang nyawa akibat menenggakmiras oplosan yang dibawa dari luar.

"Sudah (ada pemeriksaan) dan masih proses penyelidikan. Polres itu yang menangani," ucapnya.

Sudarno memastikan benar ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, ketiganya meninggal di rumah sakit, bukan di tempat karaoke.

Baca Juga: Buntut Karaoke Ayu Ting Ting Memakan 3 Nyawa, Janda Enji Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tuntut Keadilan: Anak Saya ke Bengkulu untuk Bekerja!

"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ. Meninggalnya di rumah rakit," tutur Sudarno.

Diketahui, pemilik asli tempat karaoke di Bengkulu adalah suami artis Angelica Simperler, Rico Hidros Daeng.

Didampingi Angelica Simperler, Rico Hidros Daeng akhirnya angkat bicara terkait peristiwa itu.

Dikutip Tribunnews.com dari YouTube Cumicumi (9/7/2022), Rico menjelaskan bahwa Ayu Ting Ting hanya sebagai brand ambassador dari bisnis karaokenya.

Ia menyayangkan adanya laporan polisi dialamatkan kepada Ayu Ting Ting oleh salah satu keluarga korban.

"Ayu Ting Ting nggak tahu apa-apa. Ayu Ting Ting kan brand aja. Harusnya ya saya, saja lah pemilik brand," kata Rico.

"Saya juga nggak ngerti kok tiba-tiba pihak keluarga melaporkan Ayu Ting Ting, mungkin karena mereka nggak tahu."

"Mereka pikir Ayu Ting Ting yang punya brand," paparnya.

Menurut Rico Hidros, ketiganya meninggal dunia di luar dari tempat karaoke.

Baca Juga: 'Ambisi Ayah Rozak', Tak Genap 1 Bulan Punya Mantu Anak Jenderal, Terkuak Orang Tua Ayu Ting Ting Ngotot Lakukan Ini Meski Enji Sudah Talak Putrinya

"Ada tiga korban, dua perempuan dan satu laki-laki. Semuanya itu bukan di outlet meninggalnya, tapi di luar dari outlet," ujar Rico Hidros.

Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Namun sayangnya gerai karaoke di Bengkulu kecolongan.

"Kita punya semua lengkap bukti CCTV saat tamu itu masuk, saat minuman itu dibawa masuk, dan saat tamunya check out," jelas Rico.

Rico mengaku akan bertolak ke Bengkulu dalam waktu dekat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, Rico juga ingin bertemu secara langsung dengan keluarga korban.

"Mudah-mudahan saya bisa ketemu sama pihak keluarga, mudah-mudahan pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan," ucapnya.

Baca Juga: Anak Enji Baskoro Ngomong di Depan Kamera, Bongkar Kelakuan Ayu Ting Ting Ketika Pacaran, Ngaku Ingin Punya Ayah Baru dengan Kriteria Mirip Pacar Syifa

Adapun keluarga salah satu korban, SA mengaku melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022).

Ayu Ting Ting dilaporkan dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga SA mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari tempat karaoke terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

Seharusnya, tempat karaoke tak menjual miras oplosan dan pihak pengunjung tak boleh untuk membawa miras dari luar.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," pungkasnya.

Baca Juga: Semua Ditanggung Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Bocorkan Biaya Pernikahan Syifa Habis Rp 5 Miliar, Rekan Artis Sampai Kagum: Ya Allah Baik Banget

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x