GridHot.ID - Medina Zein kini menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Medina Zein terancam hukuman 6 tahun penjara.
Bukan hanya satu kasus, Medina Zein dilaporkan dengan beberapa kasus sekaligus.
Usai sang selebgram ditahan, Polda Metro banjir karangan bunga ucapan terimakasih.
Seperti dilansir dari TribunSeleb, bahkan terlihat dari sekitar Polda Metro Jaya, telah dipenuhi karangan bunga sebagai ucapan terimakasih dari korban termasuk dari Denise Chariesta dan Uci Flowdea.
Tersangka Medina Zein saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan di Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap Medina Zein ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa selebgram tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea.
Di tengah proses hukum atas kasus tersebut, penyidik Polrestabes Surabaya memeriksa Medina Zein sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (12/7/2022).
"Kami tadi sudah mendampingi klien kami, Ibu Medina Susani Dauvina Zein, yaitu terkait dengan laporan polisi di Polrestabes Surabaya," ujar kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Selasa.
"(Pemeriksaan) Ini ada kaitannya dengan urusan penjualan tas yang diduga palsu," kata Razman melanjutkan.
Meski sempat asam lambungnya naik dan berujung pemeriksaan kesehatan, Medina Zein disebut menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik Polrestabes Surabaya dengan baik dan tenang.
"Medina tadi menjawab beberapa pertanyaan, (asam) lambungnya mulai membaik, dan melanjutkan pemeriksaan, dan Alhamdulillah, Medina sudah bisa jawab," tutur Razman.
Dia mengapresiasi penyidik Polrestabes Surabaya karena melakukan pemeriksaan dengan telitid dan bijaksana.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.
Setelah dilaporkan, Medina Zein diduga mengancam Uci Flowdea dan disebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.
Alhasil, Uci Flowdea bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik dan pengancaman, Medina Zein mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.
Oleh karena itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa terhadap Medina Zein dan kini resmi ditahan.
Dia ditahan setelah penyidik melimpahkan dua berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua perkara tersebut terkait pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap selebgram Marissya Icha serta pengusaha Uci Flowdea yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.
Untuk diketahui, Medina Zein juga dilaporkan selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Juga ada laporan lain yang kini masih diproses penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh pembawa acara Uya Kuya soal kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilakukan Medina Zein.
(*)