Hanya saja, Petrus enggan merinci alasan yang membuat KAI mencabut SK Razman Arif Nasution sebagai advokat.
Dengan demikian, Razman Arif Nasution tak bisa lagi beracara dan meneruskan profesinya di bawah KAI.
"Teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat," ucap Petrus, dilansir TribunJatim.com dari TribunWow.
"Apakah dia mau pindah organisasi, urusan dia. Tapi proses dia menjadi advokat melalui KAI, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," pungkasnya.(*)