Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
(*)
Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
(*)
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest