GridHot.ID - Kalah gugatan, merek MS Glow diminta untuk membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp 37 miliar kepada pihak PS Glow.
Melansir Suryamalang.com, hal itu pun membuat perseteruan istri Presiden Arema FC, Shandy Purnamasari dengan Septia Siregar kini kian memanas.
Perseteruan antara Shandy Purnamasari dan Septia Siregar tersebut terkait usaha keduanya yang bernama hampir sama yaitu Ms Glow dan Ps Glow.
Dilansir dari tribunwow.com, istri Putra Siregar yakni Septia Siregar membongkar status merk MS Glow di Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Dikatakan oleh Septia Siregar bahwa merk MS Glow bukan terdaftar sebagai produk skincare alias kosmetik.
Tentu ini menjadi perhatian publik lantaran MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala dikenal sebagai produk kecantikan.
Status tersebut dibongkar Setia Siregar setelah merk PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Diketahui, sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.
Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.
Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.
Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.
Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).
Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.
Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.
Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.
Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.
Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.
"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"
lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.
"Kok jadi MS Glow doang?,"
Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.
"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.(*)
Source | : | Tribunwow.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar