Menurut, Alona dugaan penggelapan aset berupa penjualan kos-kosan itu terjadi pada 30 April 2022, saat ia di dalam penjara.
Mantan model itu mengklaim tidak memegang uang sepeser pun saat dipenjara.
"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang yang ada di badan saya aja."
"Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ungkap Alona dilansir TribunStyle.com dari YouTube Populer Seleb pada Selasa (19/7/2022).
Alhasil, ia menjual kos-kosannya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Karena sedang di dalam penjara, ia pun tak bisa melakukan transaksi sebagaimana mestinya.
"Yang saya punya aset adalah kos-kosan. Kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual. Tapi saya tidak bisa menjual sendiri karena saya narapidana," jelas Alona.
Oleh karena itu, Alona memutuskan meminta bantuan kepada kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
Alona mengatakan kos-kosan itu berhasil dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.
Namun, Alona selama ini hanya menerima uang Rp 20 juta yang diberikan Halim kepada ibunya.
Sedangkan sisanya Rp 800 juta, hingga kini belum juga diberikan Halim padanya.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar