Gridhot.ID - Pemerintah baru saja mencairkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara atau PNS di pemerintahan seluruh Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, bahkan pensiunan juga mendapatkan tunjangan ini di tahun ini.
Total sudah ada Rp23,29 triliun dicairkan untuk tunjangan ke-13 di bulan Juli 2022.
Baru beberapa saat, Jokowi kembali memberikan tambahan rezeki nomplok bagi PNS khusus di lingkup BKN.
Dikutip Gridhot dari KompasTV, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Payung hukum kebijakan itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Aturan tersebut sudah diteken Jokowi pada 15 Juli lalu dan sudah mulai efektif berlaku.
Sebelumnya, tukin PNS BKN diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017. Perpres tersebut memperbaharui aturan yang sebelumnya, karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut.
"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," demikian bunyi pasal 2 (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 itu, dikutip Jumat (22/7/2022).
Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.
Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar