Saat ini, jumlah tukin tertinggi yaitu untuk pejabat BKN dengan level kelas jabatan 17, dengan besaran Rp 33.240.000 per bulan.
Lalu untuk tukin PNS BKN terendah yakni sebesar Rp 2.531.250 per bulan yang berada di kelas jabatan 1.
Sedangkan dalam aturan lama, tukin PNS BKN tertinggi adalah Rp 29,08 juta dan terendah Rp 1,96 juta.
Berikut daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:
Namun, tukin di atas tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara untuk PNS BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian disebutkan dalam pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar