Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rezeki Nomplok Bertubi-tubi, Para PNS di BKN Kini Dapat Kenaikan Tunjangan Kerja dari Jokowi, Simak Daftar Lengkap Nominal Tiap Kelas Jabatannya, Ada yang Sampai Rp33 Juta Per Bulan

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 22 Juli 2022 | 19:25
Badan Kepegawaian Negara
Badan Kepegawaian Negara

Badan Kepegawaian Negara

Saat ini, jumlah tukin tertinggi yaitu untuk pejabat BKN dengan level kelas jabatan 17, dengan besaran Rp 33.240.000 per bulan.

Lalu untuk tukin PNS BKN terendah yakni sebesar Rp 2.531.250 per bulan yang berada di kelas jabatan 1.

Sedangkan dalam aturan lama, tukin PNS BKN tertinggi adalah Rp 29,08 juta dan terendah Rp 1,96 juta.

Berikut daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Namun, tukin di atas tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara untuk PNS BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian disebutkan dalam pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x