Merek MS Glow menang atas gugatan merek dagangnya di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara PS Glow yang menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya diputuskan sebagai pemilik eksklusif merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan pihak MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar dan menghentikan produksi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, pihak MS Glow mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman.
(*)