Gridhot.ID - Bisnis skincare milik Putra Siregar, PS Glow mengumumkan tutup pada Kamis (21/7/2022).
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram @psglow.
Sebuah foto poster merah bertuliskan "PS Store Glow Resmi Ditutup" diunggah.
"Insya Allah berkah," bunyi isi keterangan unggahan.
Semua unggahan lama di akun @psglow sudah tidak terpampang lagi setelah pengumuman dibuat.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar menuturkan keinginannya untuk menutup PS Glow dalam sebuah surat yang ditulisnya dari penjara.
Surat yang dibubuhi tanda tangannya itu berisi tentang keinginan Putra agar istrinya, Septia Yetri Opani bertemu dengan pendiri MS Glow.
Putra juga ingin berdamai dengan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku pendiri MS Glow.
"Semoga Bunda bisa ketemu mbak Maharani dan mbak Shandy, sampaikan salam Ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiah pun kecuali perdamaian," tulis Putra dalam surat yang diunggah di akun @septiasiregar17.
"Bismillah, Ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan 'PStore Glow'," tulisnya.
Terkait sisa produk yang masih ada, Putra meminta agar istrinya bisa membagi-bagikan produk tersebut.
"Dan membagikan saja seluruh sisa produknya ke masyarakat, gratiss, daripada menjadi penyebab keributan dan perselisihan," tulis Putra.
"Dunia sementara, akhirat selamanya," imbuh Putra.
Menutup suratnya, Putra meyakini bahwa rezeki seseorang telah diatur oleh Tuhan.
"Allah sudah atur rezeki, Insya Allah kerugian besar yang kita alami, Allah ganti dengan kesehatan, ketentraman dan keberkahan untuk kita dan banyak orang, amin," tulis Putra.
Putra juga menulis surat yang ditujukannya pada Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Di mana dalam surat itu, Putra secara terbuka meminta agar menyudahi perselisihan dan saling gugat antara mereka.
"Terkait masalah hukum yang sedang berlangsung, Insya Allah lebih baik kita mengakhiri segala perselisihan tersebut dan kembali menjalin pertemanan yang baik," tulis Putra.
"Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat. Mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan," lanjutnya.
Sebagai informasi, PS Glow dan MS Glow terlibat sengketa merek dagang dengan hasil berbeda di dua pengadilan yang berbeda.
Merek MS Glow menang atas gugatan merek dagangnya di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara PS Glow yang menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya diputuskan sebagai pemilik eksklusif merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan pihak MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar dan menghentikan produksi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, pihak MS Glow mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman.
(*)