Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada 13 ahli dan delapan saksi dimintai keterangan penyidik untuk penyidikan kasus ini hingga akhirnya diputuskan status Roy Suryo tersangka.
Sebanyak 13 saksi ahli yang diperiksa adalah tiga dari ahli bahasa, tiga saksi ahli agama, ahli media sosial satu orang.
"Kemudian, saksi ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE," katanya Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(*)