GridHot.ID - Orangtua R, anak 15 tahun dirantai besi di Jatiasih, Bekasi yang kabur dari rumah dalam kondisi kaki dirantai akhirnya menjadi tersangka.
Melansir tribunjabar.id, kedua orangtua R itu, P dan A ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Keduanya diketahui tega mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai besi.
Diketahui P berstatus sebagai ayah kandung korban, sedangkan A berstatus sebagai ibu tiri korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dilansir dari tribunjakarta.com, P, ayah kandung dari anak diikat rantai di Bekasi berdalih sebal karena buah hatinya mau mencelakakan sang nenek.
Alasan itu dikatakan P saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Sabtu (23/7/2022).
Pasangan suami istri berinisial P dan A itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Keduanya mengaku menyesal melakukan hal tersebut.
P dan A tampak tertunduk ketika polisi menggelar pres rilis, Sabtu (23/7/2022).