Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suaranya Lirih Ngaku Menyesal Tega Rantai Anak Kandungnya Sendiri, Ayah di Bekasi Ini Bongkar Alasannya: Dia Mau Mencelakakan Neneknya

Desy Kurniasari - Minggu, 24 Juli 2022 | 12:25
Pasangan suami istri berinisial PS dan AR jadi tersangka kasus anak berinisial R yang kakinya dirantai.

Pasangan suami istri berinisial PS dan AR jadi tersangka kasus anak berinisial R yang kakinya dirantai.

Sedangkan A ibu tirinya, bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtua.

"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Dipaksa Teman-temannya Bersetubuh dengan Kucing Hingga Direkam, Bocah SD Asal Tasikmalaya Ini Depresi Sampai Meninggal Dunia, Ibu Korban: Anak Saya Malu

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.

Pengakuan Orangtua Takut Putranya Merugikan Lingkungan

Source :TribunJakarta.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x