GridHot.ID - Orangtua R, anak 15 tahun dirantai besi di Jatiasih, Bekasi yang kabur dari rumah dalam kondisi kaki dirantai akhirnya menjadi tersangka.
Melansir tribunjabar.id, kedua orangtua R itu, P dan A ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Keduanya diketahui tega mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai besi.
Diketahui P berstatus sebagai ayah kandung korban, sedangkan A berstatus sebagai ibu tiri korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dilansir dari tribunjakarta.com, P, ayah kandung dari anak diikat rantai di Bekasi berdalih sebal karena buah hatinya mau mencelakakan sang nenek.
Alasan itu dikatakan P saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Sabtu (23/7/2022).
Pasangan suami istri berinisial P dan A itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Keduanya mengaku menyesal melakukan hal tersebut.
P dan A tampak tertunduk ketika polisi menggelar pres rilis, Sabtu (23/7/2022).
Keduanya terlihat berpegangan tangan berdiri di hadapan awak media.
P selaku ayah kandung sempat berbicara.
Dia bersumpah sangat menyesali perbuatannya mengikat anak semata wayang menggunakan rantai dan tali bahan.
"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, wallahi saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri," kata P.
Suaranya terdengar lirih, pertanyaan demi pertanyaan ditunjukkan kepadanya.
Termasuk alasan dia tega mengikat anak kandung menggunakan rantai.
"Sebenernya sih saya berbuat seperti itu karena anak saya ini enggak kekontrol, sebelnya dia juga pernah mau mencelakakan neneknya," ungkap P.
Dari situ, dia tega mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.
Selain itu, tangan R (15) juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.
Kondisi tersebut dia lakukan saat R ditinggal pergi bekerja.
P sehari-hari beraktivitas sebagai sopir pribadi.
Sedangkan A ibu tirinya, bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtua.
"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.
Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.
"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.
Pengakuan Orangtua Takut Putranya Merugikan Lingkungan
Orangtua yang tega mengikat anaknya menggunakan rantai di Bekasi telah dilakukan pemeriksaan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, kedua orangtua berinisial P sang ayah dan A ibu sambung.
"Masih jadi saksi (P dan A), nanti kita kumpulkan alat-alat bukti dulu, nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya siapa aja," kata Ivan, Jumat (22/7/2022).
Dihadapan penyidik, P dan A mengaku memiliki alasan mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai.
Keduanya khawatir, putranya merugikan lingkungan sekitar baik di dalam maupun di luar rumah.
Mereka juga menilai R merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Sehingga kedua orang tua tersebut berinisiatif untuk mengekang atau membatasi pergerakan anak tersebut," jelas Ivan.
Bocah laki-laki itu diikat menggunakan rantai.
Kedua tangannya juga diikat menggunakan kain agar tidak dapat bergerak bebas.
"Mengikat dua tangan anak tersebut dan kakinya agar dia tidak dapat pergi kemana-mana atau mengganggu warga sekitar," ucap Ivan.
P dan A mengaku, perbuatan itu baru mereka lakukan sekitar sepekan.
Sebelumnya, mereka tidak pernah melakukan perbuatan mengekang buah hatinya sendiri.
"Pengakuan orangtuanya ini baru terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Namun kalau warga yang kami lakukan pemeriksaan, warga baru mengetahui sekitar hari selasa 19 Juli (2022)," jelasnya.
R tinggal di rumah bersama kedua orangtua dan neneknya.
Ayahnya bekerja sebagai pengemudi dan ibu sambungnya bekerja di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Ivan memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
Terdapat tujuh orang saksi yang telah diperiksa penyidik.
Mereka terdiri dari warga sekitar ahli termasuk P dan A.
"Kalau masih dibutuhkan, masih bisa nambah (saksi), cuma kayanya enggak, pasca gelar perkara akan menentukan siapa tersangkanya," tegas Ivan.(*)