Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sorotan Tajam Mengarah Pada Dokter Forensik yang Pertama Kali Autopsi Brigadir, IPW Curigai Mereka Tak Profesional: Bila Terbukti Harus Dinonaktifkan!

Siti Nur Qasanah - Senin, 25 Juli 2022 | 17:42
Dokter forensik yang melakukan autopsi pertama kali terhadap Brigadir J dicurigai tidak profesional.
(TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG/ Facebook Rohani Simanjuntak)

Dokter forensik yang melakukan autopsi pertama kali terhadap Brigadir J dicurigai tidak profesional.

GridHot.ID - Brigadir J yang meninggal dalam peristiwa penembakan di rumah Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta, akan diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (25/7/2022), mengatakan, tujuh anggota keluarga akan menghadiri autopsi jenazah Brigadir J.

"Ya, tujuh orang dari keluarga nanti terlibat dalam proses autopsi. Jadwalnya Rabu pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana yang diketahui, jenazah Brigadir J sebelumnya sudah pernah diautopsi.

Hasil autopsi menunjukkan Brigadir J tewas karena luka tembak.

Namun diduga dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J itutidak profesional.

Dugaanini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dikutip Gridhot.id dari Tribunnews.com, Sugeng mengatakan, dokter forensik ini perlu diperiksa bahkan dinonaktifkan jika terbukti tidak profesional saat melakukan autopsi.

"Saya mendukung dilakukannya penilaian oleh MKEK atas hasil autopsi yang dituangkan dalam visum et repertum pertama yang dibuat oleh dokter forensik kehakiman polri pada jenazah Brigpol J karena diduga autopsi tersebut dilakukan tidak profesional," ujar Sugeng ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Dulu Kawal Kasus Laura Anna, Istri Jenderal Ini Masih Saudaraan dengan Tyas Mirasih dan Ariel Noah, Kini Tunjukkan Kesetiaan Usai Brigjen Hendra Kurniawan Dinonaktifkan dari Jabatan

Sugeng menyampaikan, apabila proses autopsi terbukti dilakukan secara tidak benar maka dokter yang bertanggung jawab perlu ditindak.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x