"IPW meminta didalami oleh tim khusus potensi obstruction of justice sebagaiaman pasal 233 KUHP."
"Proses ini harus didalami terhadap semua pihak yang diduga menghalangi ditemukkannya kebenaran dalam pengungkapan kasus matinya Brigpol J," ungkap Sugeng.
Proses autopsi Brigadir J juga menarik perhatian dari Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Dikutip dari Tribunnews.com, Susno Duadji mengutarakan kecurigaannya bahwa dokter yang pertama kali mengautopsi Brigadir J berada di bawah tekanan.
Seperti yang diketahui, proses autopsi terhadap Brigadir J pertama kali dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Dari hasil autopsi pertama disimpulkan bahwa Brigadir J tewas karena luka tembak.
"Catatan saya, dokter yang memeriksa dan memberikan autopsi itu harus diperiksa, bila perlu dinonaktifkan. Karena dia janggal, dan visumnya harus dibuka ke publik, apa visum yang dibuat dokter itu. Jadi sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa itu," kata Susno Duadji, Sabtu (23/7/2022).
"Dia memeriksa itu di bawah tekanan atau meriksa beneran? Karena kalau memeriksa beneran publik tidak akan ribut, ini kena tembak peluru, luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang periksa," tandasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar