GridHot.ID - Polri melaksanakan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari Sabtu (23/7/2022).
Melansir tribunnews.com, Diketahui rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut adalah tempat kejadian perkara (TKP) insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah Jumat (22/7/2022) penyidik melakukan prarekonstruksi di Polda Metro Jaya.
Sabtu (23/7/2022), penyidik melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo untuk membuat asumsi TKP.
Dilansir dari tribunjatim.com, di lokasi hadir kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan. Hanya saja, dia mengaku dilarang masuk untuk melihat proses pra rekonstruksi yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya itu.
"Dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik area rekonstruksi dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," kata Johnson, Sabtu (23/7/2022).
Lanjutnya, Johnson mengatakan larangan untuk masuk melihat proses rekonstruksi lantaran kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebaliknya, proses rekonstruksi ini bukan laporan polisi yang didaftarkannya di Bareskrim Polri.
"Kita nggak bisa ikut masuk ke dalam dan tadi karena mereka mau melakukan kegiatan pada saat saya duduk. Makanya saya keluar pamit. Nah ini penting ya karena kan kalau begitu caranya ini masih anglenya tembak menembak," jelasnya.
Karena itu, Johnson mempersoalkan perihal kapan pra rekonstruksi terkait laporan yang didaftarkan keluarga Brigadir J. Padahal tempat kejadian perkara (TKP) kasus sama di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong? Pra rekonstruksi? Karena itu kan penting. Sementara pra rekonstruksi udah duluan. Tentu ini akan nyambung kan. Jadi kayaknya bisa adu rekonstruksi dan adu angle kalau bahasa kalian kan. Jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak," jelasnya.