Padahal, jelas-jelas Maulana mengajak dua rekannya yakni Danish (18), dan Bimo (18) untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya berinisial AM (16).
Maulana berdalih tidak mengenal korban ketika ditanya pihak keluarga AM pada hari kejadian, Sabtu (16/7/2022).
Ahmad Tyan Fauzie (35), kakak pertama AM dalih Maulana tidak mengenal adiknya itu disampaikan ketika dia sedang mencari korban di toko bangunan Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur.
Kala itu pihak keluarga kalut mencari AM karena usai pamit meninggalkan rumah pada Sabtu (16/7/2022) selepas Magrib, korban yang merupakan anak bungsu dari lima bersaudara tidak kunjung pulang.
"Saya tanya sama teman-teman A yang memang dekat sama A. Kita tanya sekitar jam 21.00 WIB. Akhirnya dikirim posisi A lewat aplikasi, bahwa A ada di situ (toko bangunan)," kata Ahmad di Jakarta Timur.
Di toko bangunan yang merupakan lokasi pembunuhan sekaligus tempat Maulana bekerja dan sehari-hari tidur tersebut, Ahmad bertemu dengan Maulana dan Danish.
Ketika itu Ahmad belum mengetahui AM sempat menjalin hubungan dengan Maulana, sehingga dalam posisi cemas dia bertanya apakah pelaku mengenal adiknya.
"Saya tanya mas kenal sama A, itu demi Allah dia (Maulana) ngomong enggak kenal, sama sekali enggak kenal sama A. Saya tanya itu pas hari kejadian. Kayaknya sebelum jenazah dibuang," ujar Ahmad.
Pasalnya berdasar hasil penyidikan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketiga pelaku membawa jenazah AM keluar toko bangunan pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Menggunakan mobil Xenia berwarna merah milik seorang teman mereka, ketiga pelaku membuang jenazah AM ke aliran Kali Cikeas, Kota Bekasi untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Nahas karena belum mengenal Maulana, Ahmad akhirnya meninggalkan toko bangunan lokasi AM dibunuh tanpa mengetahui bahwa jenazah sang adik berada di dalam kamar toko.
Dia baru mengetahui bahwa Maulana dan Danish yang ditemui merupakan pelaku pembunuhan berencana AM setelah jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyidikan.
"Ternyata yang saya tanya di material itu pelaku. Pas saya nyari almarhumah. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, semaksimal mungkin. Karena ini sudah tidak manusiawi perbuatannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman hukuman mati.
Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan 365 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Berdasar hasil penyidikan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya Maulana membunuh AM karena sakit hati korban meminta hubungan asmara mereka berakhir.
Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan Maulana satu hari sebelum kejadian dengan mengajak Danish dan Bimo, keduanya membantu setelah diimingi Maulana dapat berhubungan badan dengan AM.(*)
Source | : | Tribun-video.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar