Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan para tersangka itu memiliki perang masing-masing.
"Sugiono dan Ponco ini satu tim, tugasnya sebagai eksekutor. Kemudian Supriono dan Agus juga satu tim perannya sebagai pengawas," kata Luthfi dalam program Breaking News Kompas TV, Senin (25/7/2022).
"Jadi yang tim eksekutor ini menggunakan kendaraan Ninja sedangkan tim pengawas menggunakan Honda Beat."
Sementara tersangka Dwi Sulistyo, berperan sebagai penyedia senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
"Di mana pada H-3 sebelum pelaksanaan kejadian, yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan seharga tiga juta rupiah," tuturnya.
Lufhi mengatakan motif para pelaku penembakan demi mendapat imbalan uang Rp120 juta.
Uang tersebut diberikan kepada pelaku dari dalang atau orang yang memerintakan aksi penembakan tersebut yakni suami korban, Kopda M.
Kata Lutfhi, uang tersebut diserahkan kepada para tersangka usai Kopda M mengantarkan istri ke rumah sakit akibat ditembak.
Namun begitu, Luthfi menuturkan, kepolisian masih mendalami hal tersebut. Sebab, Kopda M sampai saat ini masih dalam pencarian.
Adapun para tersangka dijerat pasal tindak pidana tentang pembunuhan berencana.
"Yang dimaksud dengan pasal 340 Juncto 53 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Luthfi.
(*)
Source | : | Kompas TV,Tribun Jateng |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar