"Artinya selama masa pengumuman, siapapun dapat mengajukan keberatan. Tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada," bebernya.
Kemudian, proses selanjutnya adalah pemeriksaan substantif.
"Setelah selesai tahapan pengumuman, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari. Tahapan ini akan dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksaan merek," tuturnya.
Tahap ini berpedoman pada pasal tentang merek yangmenjadi penentu apakah merek tersebut akan diterima atau ditolak.
"Berpedoman pada pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."
"Tahapan ini yang menentukan apakah merek ini bisa diterima atau akan ditolak pendaftarannya," jelasnya.
Terdapat banyak faktor yang menentukan apakah merek tersebut diterima atau ditolak.
"Banyak faktor-faktor merek itu tidak bisa diterima akan ditolak pendaftarannya. Jika merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum misalnya."
"Atau norma-norma tertentu atau merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tentu akan ditolak," imbuhnya.
Setelah merek tersebut diterima, pemohon akan mendapat hak eksklusif dari negara.
"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."