GridHot.ID - Teka-teki temuan potongan tubuh korban mutilasi di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, terungkap.
Melansir Kompas Tv, pelaku mutilasi yang bernama Imam Sobari, ditangkap di Purworejo saat akan kabur menggunakan kereta api.
Ia adalah tetangga dekat korban, dan menjalin asmara dengan korban selama 7 tahun.
Sakit hati karena perkataan korban diduga jadi motif pelaku melakukan pembunuhan sadis ini.
Pelaku memutilasi korban dan membuang potongan tubuh korban di berbagai lokasi.
Korban dibunuh di sebuah tempat kos, dan dimutilasi secara bertahap, dalam 3 hingga 4 hari.
Dilansir dari surya.co.id, keterangan palsu Sobari, tersangka mutilasi eks pacar, K (inisial), di Semarang terungkap saat rekonstruksi kasusnya, Kamis (28/7/2022).
Keterangan palsu Sobari ini diucapkan kepada pemilik kos yang ditinggali eks pacar di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Dengan keterangan palsu ini, Sobari leluasa masuk ke dalam kos lalu melakukan pembunuhan dan mutilasi tubuh eks pacarnya.
Seorang penjaga kos yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, korban dan pelaku mulai menyewa kos sejak satu setengah bulan yang lalu.
"Awalnya Imam Sobari dengan K itu menyewa kos, mereka mengaku sudah menikah siri jadi saya perbolehkan masuk."
"Kalau tidak ada hubungan apa-apa ya tidak boleh,” beber penjaga kos.
Menurutnya, tindakan pelaku dan korban selama ini masih normal, atau tidak ada yang mencurigakan.
Meskipun demikian, ia beberapa waktu lalu sempat mendengar beberapa kali K menangis di dalam kamar.
“Kalau suara tangisan kan itu masalah pribadi, ya. Lagipula kamar tertutup, jadi saya tidak berhak mencampuri." tambahnya.
Ia bersaksi bahwa korban sempat menghubunginya atau chat melalui pesan singkat pada beberapa waktu sebelum kejadian.
Dibeberkannya, korban menghubungi untuk memesan makanan yang biasa penjaga indekos tersebut buat untuk melayani atau dijual ke penghuni.
Ia menambahkan malam sebelum kejadian juga mendengar suara cek-cok dari kamar keduanya.
"Malam sebelum kejadia sempat terdengar ribut-ribut."
"Tapi untuk kejadiannya saya tidak tahu, karena saya pikir yang bersangkutan sudah keluar, sebelumnya memang dia bilang mau pindah ke daerah Samban,” ujarnya.
Fakta ini dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH.
"Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri," terang AKBP Yovan.
Yovan memastikan tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar.
Setelah memutilasi korban tersangka berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan.
"Dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar," tambahnya.
Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 dini hari dan Korban K (24) dimutilasi menjadi 11 bagian.
Selanjutnya mayat dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda diantaranya lahan kosong samping pabrik Starwig, Aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kec. Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kec. Ungaran Timur.
Turut hadir dalam rekonstruksi itu, Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Moch Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ardana SH, MH, Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.
Kapolres Semarang mengatakan ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam Rekonstruksi dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil.
"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Press realese Selasa, 26 Juli 2022 lalu di depan awak media," ungkap AKBP Yovan.
AKBP Yovan Fatika juga menambahkan kepada awak media bahwa dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan Rekonstruksi tersebut .(*)
Source | : | Surya.co.id,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar