GridHot.ID - Razman Nasution menjadi sorotan karena diduga menggunakan ijazah palsu yang menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
Razman Nasution pun telah dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Melansir Kompas.com, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis, Jumat (29/7/2022).
Menurut Damai, ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan ujian calon advokat (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.
Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Sementara itu, dilansir dari Tribunwow.com, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan terbarunya di Instagram menyindir seorang oknum pengacara yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial, ciri oknum pengacara yang disindir oleh Hotman tersebut memiliki kemiripan dengan Razman Nasution.
Hotman menjelaskan, dirinya siap membantu para klien oknum pengacara tersebut yang takut dituntut karena ancaman tidak boleh menarik surat kuasa.
"Nasihat saya kepada para klien dari oknum pengacara yang diduga ijazahnya palsu," kata Hotman.
"Saya mendengar berita ada beberapa klien yang mau mengundurkan diri sebagai kliennya tapi tidak boleh mengundurkan diri karena katanya dalam surat kuasa ada ketentuan surat kuasa tidak boleh dicabut dan akan dikenakan denda."
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar