GridHot.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaraat atau Brigadir J masih menyimpan banyak teka-teki.
Kasus Kematian Brigadir J tersebut belum terpecahkan hingga sekarang meski sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dilansir dari Kompas.com,Bareskrim Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022)
Dedi menjelaskan, meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
Sementara itu, melansir Tribunwow.com,Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J meyakini, kasus yang ia tangani saat ini sebenarnya cukup ditangani oleh aparat dari polisi sektor (Polsek).
Kamaruddin bahkan berani menyatakan aparat polsek mampu mengusut kasus hingga tuntas dalam waktu setengah hari saja.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Refly Harun, namun Kamaruddin menegaskan bahwa kecepatan pengusutan kasus Brigadir J kini dipengaruhi oleh adanya intervensi.
Kamaruddin mengaku dirinya menyayangkan langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak membentuk tim independen di luar Polri untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
"Kenapa saya sayangkan presiden? Saya minta kepada Presiden RI bentuk tim independen karena analisa saya ini bukan perkara gampang," kata Kamaruddin.
"Walaupun ini perkara gampang tapi akan rumit karena dibuat sandera menyandera," lanjutnya.
"Otak saya, kecerdasan saya sudah menganalisa ini tidak mungkin bisa diungkap dalam waktu cepat karena ini akan sandera menyandera kepentingan," paparnya.
Kamaruddin menjelaskan dirinya pernah mengusulkan untuk dibentuk tim independen gabungan TNI tiga matra, praktisi, hingga akademisi.
Ketiganya diminta untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
"Supaya terbuka dan terang bebas intervensi," ujarnya.
Kamaruddin lalu menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya mudah karena mulai dari saksi, korban, hingga pelaku semua ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Andaikan didatangkan satu tim dari Polsek Siborong-borong kampung saya, setengah hari selesai itu tanpa intervensi," jelas Kamaruddin.
"Tetapi karena ini sarat intervensi, ada yang berusaha terus menutupi, saya berusaha terus membuka, maka enggak jadi-jadi barang itu," tegas dia.
Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap PC selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. (*)