"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.
Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno Duadji pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.
"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.
Peran yang dimaksud ialah bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi Bharada E sebagai sosok yang membantu.
"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.
Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.
Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.
Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.
Perihal kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno Duadji memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.
"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.
"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga. Hahaha," canda Susno Duadji
Situasi saat pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM juga tak lepas dari kajian Susno Duadji.
Pada saat diperiksa Komnas HAM, terlihat Bharada E dikawal oleh banyak polisi, dengan pangkat yang lebih tinggi darinya.
"Sesekalilah Bharada dikawal. Tampil beda. Bharada dikawal bintara dan ada perwira," ucap Susno Duadji.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar