GridHot.ID - Sidang kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2022).
Melansir Kompas.com, agenda sidang pada Selasa (2/8/2022) adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Sementara, dilansir dari wartakotalive.com, bintang film Nirina Zubir puas mendengar tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada Riri Khasmita.
Riri Khasmita adalah mantan asisten rumah tangga mendiang ibu Nirina Zubir.
Riri Khasmita menjadi terdakwa penggelapan banyak aset milik mendiang ibu Nirina Zubir dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.
"Saya puas dengan tuntutan Riri Khasmita dan Edrianto," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Nirina Zubir berharap, majelis hakim pengadilan akan menjatuhkan vonis serupa saat putusan dibacakan.
"Biasanya, majelis hakim akan memutuskan hukuman 2/3 dari tuntutan jaksa," ucap Nirina Zubir.
Nirina Zubir hanya berharap, Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.
"Cukuplah Riri dan Edrianto menjalani hukuman 15 tahun di penjara," ujar Nirina Zubir.
Perkara tersebut bermula saat Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, melaporkan Riri Khasmita, ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar