Mengutip Fotokita.id, Kapolri dikabarkan memberi batas waktu kepada penyidik sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2022.
Dengan demikian, penyidik masih memiliki waktu selama2 pekan ke depan.
Apabila tidak juga menunjukkan hasil yang signifikan, Kapolri tidak segan untuk memutasi para penyidik kasus Brigadir J.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjawab dengan singkat.
Ia yakin tim penyidik bisa memenuhi target yang ditetapkan Kapolri untuk mengungkap tuntas kasus Brigadir J.
"Secepatnya nanti tim akan sampaikan," sebut Dedi pada Senin, (1/8/2022).
Langkah tegas Kapolri itu disinyalir merespons perintah tegas dari Presiden Jokowi yang meminta agar kasus kematian Brigadir J dapat segera terungkap secara terang-benderang.
Presiden meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi, hal itu demi menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap intitusi kepolisian RI.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," ujar Presiden Jokowi dilansir Kompas.comdari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/7/2022).
Pengungkapan kasus secara cepat dan transparan penting untuk menjaga agar tidak ada persepsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.