Bharada E belajar menggunakan senjata tersebut pada bulan Maret 2022.
"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," kata Edwin Partogi ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Sosok Bharada E
Lebih lanjut, Edwin Partogi juga mengurai status asli Bharada E terkait pekerjaannya dengan Irjen Ferdy Sambo.
Ternyata Bharada E bukanlah ajudan Ferdy Sambo melainkan sopir.
"Sprintnya (Surat Perintah) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkap Edwin Partogi.
Terkait dengan status Bharada E, Edwin Partogi menyebut tersangka kasus Brigadir J itu sedang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Namun, permohonan perlindungan itu bisa diajukan ketika Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Jika statusnya tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator," imbuh Edwin Partogi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf pada Institusi Polri
LPSK Soroti Kondisi Bharada E
Perihal penetapan tersangka Bharada E atas kasus Brigadir J, LPSK mengurai sorotan tersendiri.
Source | : | Kompas.com,tribunnew.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar